Rabu, 07 November 2007

Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun



1.1 Latar Belakang

Wajib belajar dikdas 9 tahun merupakan program pemerintah dalam rangka perluasan akses di bidang pendidikan. Program ini ditujukan terutama bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh fasilitas pendidikan dasar. Tujuan utamanya adalah agar seluruh anak usia 7 sampai dengan 15 tahun memperoleh pendidikan setidak – tidaknya hingga sekolah menengah pertama atau yang sederajad ( renstra ). Adapun sasaran dari program ini adalah :

1. Seluruh anak usia sekolah ( 7-15 th ) yang putus sekolah

2. Seluruh anak sekolah yang belum pernah bersekolah

3. Seluruh lulusan (SD) yang tidak melanjutkan pendididkannya

Kabupaten Sumenep yang secara geografis terletak di pedalaman Madura , memenuhi syarat sebagai daerah yang termasuk dalam kesulitan jangkauan fasilitas pendidikan. Dalam kaitannya dengan program pendidikan nasional, kabupaten sumenep menempatkan penuntasan wajar dikdas dalam prioritas kedua ( misi SKPD 2005 ).

Agar misi terebut dapat terlaksana, diperlukan suatu perencanaan yang matang dan kontekstual dengan situasi dan kondisi geografis ,demografis kabupaten Sumenep. Sejauh iini dalam proses menuju kondisi tersebut, kabupaten Sumenep, setidaknya menurut data yang ada, untuk tingkat sekolah dasar cukup mengalami kemajuan yang bermakna. Hal ini dapat dilihat dari angka APM lokal dibandingkan nasional, yakni ;

untuk SD dan yang sederajad

Nasional : 94,00%

Sumenep : 96.09 %

Sebaliknya dengan yang terjadi pada pendidikan menengah pertama, didapatkan situasi sebagai berikut,

Nasional : 83,32%

Sumenep : 47.76%

Dari gambaran di atas, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kecenderungan dari hampir 50% masyarakat Sumenep adalah menghentikan pendidikan formalnya hingga jenjang sekolah dasar saja. Bagaimana dan mengapa hal tersebut dapat terjadi, menjadi tugas perencana untuk menggali informasi lebih lanjut, baik dari data primer maupun sekunder.

Sebagai tindak lanjut dan implementasi dari laporan Pendahuluan yang telah dibuat sebelumnya, maka akan dilakukan pemaparan fakta dan analisa, berdasarkan data yang telah berhasil dikumpulkan dari kegiatan survey di Kabupaten Sumenep.

1.2 Tujuan dan Sasaran

Tujuan penulisan laporan ini adalah, diperolehnya suatu indikasi rencana program Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Kabupaten Sumenep yang terpadu, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan serta berdaya guna.

Berdasarkan tujuan penulisan lalporan ini , maka ditetapkan sasaran –sasaran sebagai berikut :

1. Pemaparan fakta- fakta yang dijumpai di lapangan ( hasil survey )dalam bentuk gambaran umum dan gambaran wajar dikdas tahun di kabupaten Sumenep

2. Tinjauan kebijakan dan dasar hukum tentang penuntasan wajar dikdas 9 tahun di tingkat nasional, regional, dan kabupaten Sumenep

3. Penentuan klaster –klaster perencanaan berdasarkan keunikan kondisi masing – masung kecamatan dengan menggunakan analisa cluster.

4. Identifikasi kondisi situasional kabupaten Sumenep dengan menggunakan analisa SWOT

5. Penetapan strategi perencanaan per klaster berdasarkan analisis SWOT yang diakukan

6. Penyusunan indikasi program berdasarkan hasil analisa.

1.3 Ruang lingkup

Ruang lingkup penulisan ini adalah :

1. Pemaparan data, fakta kebijakan dan aturan terkait penuntasan wajar dikdas di kabupaten Sumenep

2. Analisis faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan program

3. Penyusunan rencana dan rekomendasi indikasi program penuntasan wajar dikdas yang lebih efektif berdasarkan hasil analisa

Renstra Depdiknas 2005 – 2010

Program Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun untuk – SD, MI, SMP, MTs merupakan salah satu kegiatan pokok dalam program penguatan kebijakan Depdiknas dengan RPJM Bappenas. Beberapa poin tentang penuntasan wajar dikdas yang terangkum dalam renstra Depdiknas 2005 – 2010 adalah sebagai berikut:

1. Program Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun berusaha untuk memperhatikan pelayanan yang adil dan merata bagi penduduk yang menghadapi hambatan ekonomi dan sosial-budaya ( penduduk miskin, memiliki hambatan geografis, daerah perbatasan, dan daerah terpencil ), maupun hambatan atau kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual peserta didik. Untuk itu diperlukan strategi yang lebih efektif antara lain dengan memberikan bantuan dan mempermudah mereka yang belum bersekolah, putus sekolah, serta telah lulus SD/MI/SDLB namun tidak melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB. Kelompok tersebut cukup besar jumlahnya, dan sudah selayaknya memperoleh layanan pendidikan yang memadai. Strategi yang tepat perlu ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan.

2. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun akan dilakukan dengan penambahan jumlah lulusan SMP/MTs/SMPLB setiap tahunnya, sehingga dengan demikian akan mendorong perluasan pendidikan menengah.

3. Pemerintah juga melakukan perluasan pendidikan menengah terutama bagi mereka yang karena satu dan lain hal tidak dapat menikmati pendidikan SMA yang bersifat reguler, melalui SMA Terbuka dan Paket C, sehingga pada saatnya dapat mendorong peningkatan APM-SMA.

Secara umum, kebijakan untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan ,terkait dalam program penuntasan wajar dikdas 9 tahun akan dilakukan melalui penguatan program-program sebagai berikut:

a. Pendanaan biaya operasi Wajar Dikdas 9 Tahun; adalah komitmen nasional , tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar; diarahkan untuk membangun unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, dan buku pelajaran, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu Dikdas. Pembangunan USB/RKB diutamakan pada jenjang SMP/MTs/sederajat, untuk mencapai ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pada tahun 2008/2009.

c. Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan; dilakukan dengan mempertimbangkan :

Kecukupan jumlah dan kualifikasi guru profesional di berbagai jenjang dan jenis pendidikan,

Pemerataan penyebaran secara geografis, keahlian, dan kesetaraan gender. Pemerataan secara geografis mempertimbangkan pengaturan mekanisme penempatan dan redistribusi guru, sistem insentif guru di daerah terpencil, pengangkatan guru tidak tetap secara selektif, serta tenaga pendidikan lainnya seperti pamong belajar pada jalur nonformal.

d. Perluasan pendidikan Wajar pada jalur nonformal; termasuk kebijakan strategis untuk mendukung program Wajar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi (APM/APK) Dikdas melalui program Paket A dan Paket B. Program ini sangat strategis untuk menjangkau peserta didik yang memiliki berbagai keterbatasan untuk mengikuti pendidikan formal, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu, daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah konflik, atau anak-anak yang terpaksa bekerja.

e. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 tahun; merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi penduduk buta aksara. Hal ini dimaksudkan mendorong penduduk usia >15 tahun untuk mengikuti kegiatan keaksaraan fungsional agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung sesuai dengan standar kompetensi keberaksaraan. Melalui kebijakan strategis ini diharapkan akan menurunkan jumlah penyandang tiga buta, yaitu buta aksara latin dan angka arab, buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar.

f. Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia Wajar Dikdas di daerah (bermasalah) terpencil, daerah berpenduduk jarang dan terpencar, daerah bencana, daerah konflik, serta anak jalanan; adalah kebijakan untuk penduduk yang kesulitan akses karena faktor sosial ekonomi, geografis, sarana transportasi dan komunikasi. Kelompok penduduk yang kurang beruntung karena terisolasi atau hambatan lainnya, mendapat pelayanan khusus, antara lain melalui SD/MI kecil/paket A, SMP/MTs kecil/paket B, SMP terbuka dan SD-SMP “satu atap”, guru kunjung dan kelas layanan khusus di SD (KLK), termasuk layanan dengan memanfaatkan TIK, seperti radio, televisi, komputer dan internet.

Program pembangunan pendidikan nasional tahun 2005-2009 mengacu pada RPJM 2004--2009 dalam rangka Peningkatan Akses Masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas. Pembangunan pendidikan jangka menengah dalam dokumen RPJM Nasional dilaksanakan melalui 15 program, terdiri atas 10 program pada fungsi pendidikan dan 5 program pada fungsi pelayanan pemerintahan umum dan fungsi perlindungan sosial.

Program pembangunan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005--2009 diarahkan dalam rangka mewujudkan kondisi yang diharapkan pada tahun 2009, yaitu pemerataan dan perluasan akses pendidikan; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

2.2 Program Wajar Dikdas 9 Tahun Propinsi Jawa Timur.

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK-RI telah melakukan pemeriksaan atas Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun Tahun Anggaran 2005 - 2006 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur.

Tujuan pemeriksaan atas Program Wajar Dikdas 9 Tahun adalah untuk menilai:

1. apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) entitas, baik terhadap perencanaan maupun pelaksanaan Program Wajar Dikdas 9 Tahun telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai;

2. apakah penggunaan sumberdaya telah dilakukan secara hemat;

3. apakah sasaran/target yang telah ditetapkan dicapai secara efektif yaitu untuk Program Wajar Dikdas 9 Tahun telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) .

4. apakah penyaluran dana telah dilakukan secara tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.

Sasaran pemeriksaan ditekankan pada penilaian SPM Bidang Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/SMP) dan kegiatan-kegiatan yang mendukung pemerataan dan perluasan akses pendidikan dasar, yang meliputi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Penunjang Lainnya (RPL), Tahun Anggaran 2005 dan 2006 dengan cut off pemeriksaan s.d. Juli 2006. Anggaran Program Wajar Dikdas 9 Tahun pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Jawa Timur Tahun 2005 menunjukkan keadaan sebagai berikut:

1. Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan jenjang SD/MI yang dipersyaratkan sebagai standar kinerja minimal pembangunan pendidikan antara lain :

a. APK SD/MI yaitu, indikator yang menunjukkan berapa besar prosentase jumlah siswa terhadap jumlah anak usia 7-12 tahun, pada tahun 2005 sebesar 101,11% menurun dibanding tahun 2004 yaitu sebesar 110,89%, namun telah mencapai target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim 100%, dan telah melampaui SPM yang ditetapkan sebesar 100%. Sedangkan Angka Partisipasi murni (APM), yaitu indikator yang menunjukkan prosentase jumlah siswa berusia 7-12 tahun terhadap jumlah anak berusia 7-12 tahun di Wilayah Propinsi Jatim, pada tahun 2005 sebesar 97,24%, angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2004 sebesar 96,71%, belum memenuhi target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim Tahun 2005 sebesar 99 %, namun telah mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 95%.

b. Angka Putus Sekolah untuk tingkat SD/MI pada Tahun 2005 sebanyak 12.043 siswa atau 0,27%, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 14.931 atau 0,31%, dan masih di bawah batas maksimal SPM yang ditetapkan sebesar 1%.

c. Jumlah sarana dan prasarana minimal yang dimiliki sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional dapat terpenuhi sebesar 41%, angka ini meningkat dibanding Tahun 2004 sebesar 40% dan belum memenuhi target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 95 %, dan masih dibawah SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%.

d. Jumlah guru SD/MI Tahun 2005 terpenuhi sebesar 97%, meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 96% namun belum memenuhi target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim sebesar 100%, namun telah mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%.

e. Dari 261.603 guru SD/MI yang ada, sejumlah 78.481 guru (30%) belum memenuhi kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, yaitu minimal lulusan S1. Dengan demikian prosentase jumlah guru yang memenuhi standar kompetensi Tahun 2005 sebesar 70% meningkat dibandingkan Tahun 2004 sebesar 69,64%, jumlah tersebut belum memenuhi target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 95% dan masih dibawah SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%.

f. Jumlah siswa SD/MI per kelas Tahun 2005 sebanyak 23 siswa dan Tahun 2004 sebanyak 24, hal ini belum memenuhi standar SPM yaitu 30-40 siswa per kelas.

g. Jumlah lulusan SD/MI tahun ajaran 2005/2006 sebanyak 157.399 siswa dan sebanyak 146.538.47 siswa melanjutkan (masuk ke kelas I) ke jenjang pendidikan SMP/MTs (93,10%). Angka melanjutkan Tahun 2005 sebesar 93,10% tersebut meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 90,54%, namun masih dibawah SPM yang ditetapkan minimal sebesar 95%.


2. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

a. APK SMP/MTs yaitu, indikator yang menunjukkan berapa besar prosentase jumlah siswa terhadap jumlah anak usia 13-15 tahun, pada tahun 2005 sebesar 89,21 % meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 86,32 % belum mencapai target yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim sebesar 95 %, serta SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%. Sedangkan Angka Partisipasi murni (APM), yaitu indikator yang menunjukkan prosentase jumlah siswa berusia 13-15 tahun terhadap jumlah anak berusia 13-15 tahun di Wilayah Propinsi Jawa Timur pada tahun 2005 sebesar 71,22 % meningkat dibandingkan tahun 2004 sebesar 67,49 %, belum mencapai target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 90,24 %, dan belum mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%.

b. Angka Putus Sekolah untuk tingkat SMP/MTs pada tahun 2005 sebesar 0,33% mengalami penurunan dibanding tahun 2004 sebesar 0,35%. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah siswa drop out tidak melampaui batas maksimal SPM yang ditetapkan sebesar 1%.

c. Jumlah sarana dan prasarana minimal yang dimiliki sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional tahun 2005 terpenuhi sebesar 40%, angka ini meningkat dibanding Tahun 2004 sebesar 39%, namun belum memenuhi target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 90% dan belum mencapai SPM yang ditetapka minimal sebesar 90%.

d. Jumlah guru SMP/MTs tahun 2005 dapat terpenuhi sebesar 96%, meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 95%, belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 100%, tetapi telah melampaui SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90 %.

e. Dari 49.636 guru SMP yang ada, sejumlah 9.809 guru (19,76%) belum memenuhi kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, yaitu minimal lulusan S1. Dengan demikian prosentase jumlah guru yang memenuhi standar kompetensi tahun 2005 sebesar 80,24% meningkat dibandingkan tahun 2004 sebesar 79,19%, angka tersebut belum memenuhi target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 90% serta belum mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 90%.

f. Jumlah tenaga kependidikan non guru untuk tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lain untuk tahun 2005 sebesar 41 % meningkat dibanding Tahun 2004 sebesar 40 %, namun belum mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 80%.

g. Jumlah siswa memiliki buku pelajaran lengkap setiap mata pelajaran tahun 2005 sebesar 13 % meningkat dibandingkan tahun 2004 sebesar 10 %, namun belum mencapai target yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur sebesar 100%, dan belum mencapai SPM yang ditetapkan minimal sebesar 100%.

h. Jumlah siswa SMP/MTs per kelas sebanyak 35 siswa, hal ini masih memenuhi standar SPM yang ditetapkan yaitu 30-40 siswa maksimal per kelas.

i. Jumlah lulusan SMP/MTs tahun ajaran 2005/2006 sebanyak 12.593 siswa dan sebanyak 9.696 siswa melanjutkan (masuk ke kelas I) ke jenjang pendidikan SMA/MA/SMK (77,00%). Angka melanjutkan Tahun 2005 sebesar 77,00% meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 75,98 % namun belum memenuhi target Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur sebesar 90 % dan telah memenuhi SPM yang ditetapkan minimal sebesar 75%. Dengan demikian secara umum nampak bahwa indikator SPM bidang pendidikan dasar Propinsi Jawa Timur belum sepenuhnya tercapai atau belum dapat diukur pencapaiannya.

2.3 Target

Kinerja Pendidikan Dasar dan Menengah di kabupaten sumenep tahun 2006/2007 sebagai berikut :

1. SD dan MI

No.

Jenis Data

Pencapaian

2006/2007

Target

2007/2008

1.

2.

3.

4.

5.

6.

A P K

A P M

Rasio Siswa/Sekolah

Siswa/Kelas

Siswa/Guru

Kelas/Ruang Kelas

115,67

98,49

110

18

16

1,09

126,78

99,95

115

20

20

1,00

Khusus untuk SD dan MI, dilihat dari pencapaian APM dan APK dapat dikatakan berhasil dengan baik, sebagaimana yang digambarkan pada tabel pencapaian APK dan APM di atas, dan untuk mencapai target yang ditetapkan maka akan dilakukan penyuluhan yang lebih intensif lagi bersama Tim Koordinasi Wajar Dikdas baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan.

1. SMP dan MTs

No.

Jenis Data

Pencapaian

2006/2007

Target

2007/2008

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

A P K

A P M

Angka Transisi

Rasio Siswa/Sekolah

Siswa/Kelas

Siswa/Guru

Kelas/Ruang Kelas

94,75

74,59

94,91

177

30

11

1,94

98,20

86,25

98,65

185

35

30

1,00

Untuk pemerataan pada tingkat SLTP jika dilihat dari APK dan APM nya masih relatif rendah. Hal ini disebabkan karena Kabupaten Sumenep memiliki 126 pulau yang terpencar-pencar dengan lembaga SLTP/MTs yang terbatas sehingga menyulitkan bagi lulusan SD/MI untuk melanjutkan ke SLTP yang sederaja, disamping itu pula adanya penduduk yang nomaden berlayar bahkan mencari nafkah

Analisa Makro Kawasan

Sebagaimana diungkapkan dalam bab 2, Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten kepulauan yang sangat potensial untuk memicu terjadinya berbagai kesenjangan, termasuk dalam hal kesempatan mendapatkan pendidikan dasar (9 tahun). Kondisi geografis yang demikian juga memungkinkan kurang efektifnya :

1. Sosialisasi program

2. Pengawasan program

Dari data yang didapatkan berdasarkan wawancara didapatkan beberapa kemungkinan adanya

4.2. Analisa Cluster

Metode analisa yang dipergunakan pada laporan ini adalah metode euclidian. Metode ini menyarankan untuk mengelompokkan obyek- obyek berdasarkan kedekatan jarak ( nilai ) antar obyek –obyek tersebut. Dalam kaitannya dengan program wajar dikdas 9 tahun di kabupaten sumenep, pengelompokkan atau clusterisasi akan dilakukan pada kecamatan – kecamatan di kabupaten berdasarkan katagori – katagori :

1. Kesulitan atau kemudahan akses ke sekolah.

2. Banyaknya penduduk usia sekolah wajar dikdas yang tidak melanjutkan.

3. Kondisi sosial ekonomi

4. Kapasitas sekolah

4.2.1 Clusterisasi berdasarkan kemudahan akses ke sekolah

4.2.2 Clusterisasi berdasarkan Banyaknya penduduk usia sekolah wajar dikdas yang tidak melanjutkan

Berdasarkan tabel 3.1 akan dibentuk 3 buah klaster dengan kategori angka putus sekolah rendah, sedang dan tinggi, digambarkan dalam tabel di bawah ini :

Tabel 4.1. CBBPUSW Tingkat Sekolah Dasar

interval

Kecamatan

Jumlah

Katagori

0s/d10

Pragaan

-

Rendah

Bluto

6

Seronggi

1

Lenteng

7

Batuan

-

Sumenep

-

Ra’as

-

Nonggunong

-

Gayam

10

Masalembu

3

Giligenting

2

Talango

3

Kalianget

5

Gapura

3

Manding

6

Batuputih

-

Pasongsongan

8

11s/d21

Guluk-guluk

18

Sedang

Ganding

16

Ambunten

21

Dasuk

10

Batang-batang

12

Dungkek

15

50s/d100

Arjasa

98

Tinggi

Sapeken

196

Rubaru

62

Sumber : hasil analisaPengelompokan di atas didasarkan atas banyaknya penduduk usia wajar dikdas 9tahun yang putus sekolah pada tingkat usia sekolah dasar 7 s/d 13tahun.

Tabel 4.2. CBBPUSW Tingkat Sekolah Menengah Pertama

No.

Kecamatan

Berhenti

Kategori

1

Sumenep

1

2

Kalianget

0

3

Manding

3

5

Seronggi

0

6

Ambunten

2

7

Rubaru

5

8

Pasongsongan

1

9

Dasuk

0

10

Dungkek

3

rendah

11

Gapura

6

12

Sapeken

0

13

Ra’as

2

14

Masalembu

0

15

Giligenting

0

16

Talango

1

17

Nonggunong

2

18

Batuan

0

19

Kangayan

0

20

Bluto

12

21

Lenteng

17

sedang

22

Batuputih

14

23

Guluk-guluk

24

24

Pragaan

28

25

Batang-batang

25

tinggi

26

Arjasa

46

27

Gayam

21

Sumber : hasil analisa

INDIKATOR PROGRAM

Berdasarkan Analisa SWOT dapat di Rekomendasikan program :

1. Perlunya Penambahan Kouta SMP Terbuka disesuaikan dengan kondisi masing-masing kecamatan

2. Perlunya Pencerahan oleh Tokah masyarakat atau Ulama kepada Masyarakat pentingnya program Wajar Dikdas 9 tahun

3. Perlunya Penambahan Kouta Kejar Paket A, dan B disesuaikan dengan kondisi masing-masing kecamatan

4. Perlunya Membuka SMP di Pondok Pesantren serta SMP satu atap dengan SD di Kecamatan-kecamatan

5. Dinas Pendidikan memberikan kemudahan dalam memberikan ijin kepada Pondok Pesantren yang belum memiliki ijin

6. Penyusunan regulasi yang mengatur Program SMP Terbuka maupun Kejar Paket A, dan B.

7. Penyediaan Infrastruktur (kelas) yang memadai sesuai kebutuhan rasio siswa SD dan SMP secara sinergis dengan dinas terkait.



Tidak ada komentar: